Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Travel Haji Plus

Bolehkah mengkonsumsi obat pencegah Menstruasi karena Ingin Umrah?

Written By Unknown on Kamis, 18 April 2013 | 12.12

Seiring perkembangan pesatnya dunia kedokteran dan farmasi, para ahli medis menemukan obat yang bisa digunakan untuk mencegah haid. Biasa di gunakan oleh Muslimah dengan tujuan optimalisasi ibadah pun mengundang pertanyaan . Bolehkah, misalnya, mengonsumsi obat tersebut agar bisa berumrah?

Permasalahan ini pernah mengemuka di Dar al-Ifta. Lembaga fatwa otoritatif Mesir tersebut berpendapat, konsumsi obat penunda haid agar bisa maksimal melaksanakan ibadah umrah

Komite Fatwa Arab Saudi menegaskan, Muslimah boleh menggunakan obat penunda haid untuk tujuan pemaksimalan haji, umrah, dan puasa Ramadhan. Lembaga ini memberi catatan, penggunaannya tak boleh menyebabkan bahaya bagi konsumen. Ia dinyatakan tidak perlu mengqadha atau mengganti ibadah selama masa siklus haid itu tertunda. Misalnya, puasa Ramadhan.

Pendapat Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin agak berbeda. Ia berpandangan, perempuan jangan sampai mengonsumsi obat penunda haid. Pendapat ini setelah ia memperoleh laporan hasil temuan para dokter perihal bahaya di balik konsumsi obat tersebut.

Obat ini mengancam kesehatan janin, saraf, dan sirkulasi darah. Namun, sebagian kalangan membaca pendapat tokoh ini bukan sebagai bentuk larangan, melainkan sekadar catatan. Artinya, konsumsi obat itu tetap boleh dengan catatan tidak menimbulkan efek samping yang justru membahayakan bagi pengguna obat tersebut . 

diperbolehkan. Namun, ini boleh dengan syarat harus atas dasar rekomendasi dokter. Pemakaiannya pun harus dinyatakan tidak berdampak buruk bagi pengguna, baik efek yang bersifat langsung maupun tak langsung. Jika berhahaya, pemakaiannya dilarang demikian sobat tarvel haji dan umroh .!! 

0 komentar:

Posting Komentar