Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Travel Haji Plus

Polisi akan tangani pelanggaran haji

Written By Unknown on Kamis, 21 Maret 2013 | 10.03

pelanggaran haji
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Untuk mengantisipasi berulangnya pelanggaran, Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Kemitraan  mencakup pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaran haji dan umrah.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengungkapkan pada musim haji 2012, ada 16 PIHK atau biro perjalanan haji terindikasi melakukan pelanggaran. Tiga di antaranya bahkan tidak memiliki izin dan gagal memberangkatkan ratusan jamaah.

Ketiga PIHK yang tidak memiliki izin tersebut, yakni PT Safarina Niaga Utama yang gagal memberangkatkan 339 orang, PT Jabal Rahmah gagal menerbangkan 90 jamaahnya dan PT Azizi Audinia Wisata dengan 76 jamaah.

‘’Pelanggaran semacam itu yang harus segera ditindaklanjuti pihak kepolisian,’’ kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementrian Agama Anggito Abimanyu di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Selasa (19/3).

Langkah ini, ujar Anggito, sekaligus bertujuan menyelesaikan persoalan secara adil dan tuntas. Beberapa kasus haji khusus merugikan masyarakat dan sebenarnya merugikan biro perjalanan itu sendiri.

Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, langkah konkret pascapenandatanganan adalah melaporkan setiap biro perjalanan bermasalah ke polisi.

Menurut Suryadharma, jenis pelanggaran yang dapat dipidanakan misalnya tidak memberikan kepastian keberangkatan dan kepulangan bagi jamaah, serta tidak memberikan pelayanan sesuai standar.

Menurut menteri agama, calon jamaah haji yang mendaftar pada 2013, rata-rata harus menunggu 12 tahun, agar dapat menunaikan ibadah haji. Setelah itu baru mereka berangkat ke Tanah Suci.

Waktu tunggu yang cukup lama itu, sambung menag, menjadi penyebab utama suburnya pelanggaran oleh biro perjalanan haji nakal.

’’Muncullah penipuan-penipuan. Mereka menjanjikan pada jamaah bisa berangkat cepat karena mengaku kenal dengan menteri,’’ kata Suryadharma. Banyak kerugian jamaah akibat penipuan, misalnya jamaah tak memperoleh tenda penginapan dan konsumsi di Arafah.

Pemerintah telah memberikan peringatan keras dan mengancam mencabut izin biro yang melanggar. Suryadharma mengaku, pihaknya tak bisa langsung mencabut izin mereka.
Alasanya, mereka masih harus bertanggung jawab pada jamaah yang gagal berangkat. Menag meminta masyarakat hanya menggunakan jasa biro berizin dari Kemenag.

Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Fajar Prihantoro, yang mewakili Kapolri mengatakan, penyelenggaran ibadah haji tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenag. Ini tanggung jawab nasional di dalamnya Polri.
Caranya dengan memberikan rasa aman bagi jamaah. Ia menyambut baik kerja sama dua institusi ini dalam mengawasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Fajar mengatakan, Polri harus terus-menerus membangun komitmen mengatasi semua permasalahan dalam haji. ‘’Agar masyarakat tidak lagi menjadi korban pihak yang mencari untung dari jalan pintas yang melanggar hukum,’’ katanya.(sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/13/03/20/mjyfsx-polisi-tangani-biro-haji-nakal)

0 komentar:

Posting Komentar